BNews, BOLSEL – Sejak dibukanya posko aduan masyarakat (PAM) menjelang Pemilu 2024, sejak 15 Agustus lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menerima dua aduan.
Hal ini pun diungkapkan Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan.
“Hingga saat ini, Bawaslu Bolsel sudah menerima dua aduan, terkait identitas diri yang dirasa dicatut dalam sistem informasi partai politik (SIPOL), ” kata Rolis Hasan, Jumat 26 Agustus 2022.
Lanjut Rolis Hasan kepada Bolmongnews, bahwa masyarakat ini merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik.
“Laporan aduan masyarakat sejumlah dua orang,” sebutnya.
Rolis menceritakan, bahwa pengaduan yang masuk ke Bawaslu Bolsel, setelah yang bersangkutan mendapati bahwa NIK dirinya masuk pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Yang bersangkutan mendapati dirinya masuk di SIPOL, setelah dilakukan cek pada situs yang dimaksut,” jelasnya.
Sehingga itu, dengan merasa keberatan maka yang bersangkutan melaporkan ke Bawaslu. Bahkan, menyatakan dengan tegas, bahwa dirinya bukan anggota partai politik dan tidak merasa anggota partai politik.
Aduan ini pun, akan segera direkomendasikan ke KPU Bolsel, untuk dilakukan perbaikan.
“Kami pun meminta kepada masyarakat yang mengadukan pencatutan identitas diri pada SIPOL, untuk bisa mengisi form pernyataan, bahwa tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” tandas Rolis.
Reporter: Wawan Dentaw
Komentar