Dihadiri Iskandar, DPRD Bolsel Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbup

BNews, BOLSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah, Rabu (7/6/2023)

Paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel dipimpin langsung oleh ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow.

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbup. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news

Juga dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt M.Si dan diikuti Anggota DPRD Bolsel beserta seluruh pimpinan OPD dan ASN.

Rapat Paripurna Bolsel tersebut dihadiri sebanyak 14 anggota legislatif.

“Sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bolsel Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat 1, paripurna tersebut telah kuorum,” kata Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii.

Menurutnya, ada 2 agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Yang pertama kata dia adalah agenda pelaksanaan pembicaraan tingkat I atas penyampaian Ranperda dan Ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Dihadiri Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru menghadiri Paripurna DPRD Bolsel tentang pembicaraan tingkat I Ranperda dan Ranperbup. Foto: Wawan Dentaw/bolmong.news

“Kedua adalah pembicaraan tingkat I atas Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, Paripurna ini juga dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dan Ranperbub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh kepala daerah Kabupaten Bolsel, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolsel.

Peserta paripurna DPRD Bolsel tentang pembicaraan Tingkat I Ranperda dan Ranperbup. Foto: Wawan Dentaw/Bolmong.news

“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pungkas Arifin.

ADVERTORIAL

Komentar