Bupati Iskandar Buka Rakor Pengelolaan KEE

BOLSEL—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Bolsel (Bolsel) H. Iskandar Kamaru S.Pt membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Kewasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Hidupan Liar (KHL) Tanjung Binarean dan Perlindungan Areal Nilai Konservasi Tinggi,  yang digelar di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu Rabu, 23 Februari 2022.

Rakor tersebut bertujuan untuk mensinkronisasikan program kegiatan Pengelolaan KEE Tanjung Binarean melalui pemutakhiran informasi, pelaporan serta progres tahun 2021 dan penetapan Rencana Kerja tahun 2022. Juga, sosialisasi terkait penguatan NKT yg didukung WCS di wilayah Bolsel.

“Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dengan dukungan pembiayaan dari WCS-IP berlangsung muali Rabu 23 Februari sampai dengan Jumat Jumat 25 Februari 2022.

Iskandar Kamaru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Selawesi Utara (Sulut) WCS Program, Balai Konservasi Sumber Daya Alam(SDA) Sulut, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan stacholder yang membantu.

Iskandar memaparkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel turut prihatin atas tingginya laju deforestasi di tanah air,  sehingga mengakibatkan timpangnya perbandingan antara Kawasan Hutan Negara dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Untuk itu kami sebagai Pemda ingin berkontribusi dalam mengembalikan fungsi-fungsi kawasan melalui penetapan kawasan APL menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE),” tutur Iskandar.

Wujud kontribusi tersebut, terang Iskandar, Pemda telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa dan Keputusan Bupati No. 289 Tahun 2019 Tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean sekaligus Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kawasan Pengungsian Satwa, yang telah menjadi legal standing dalam mewujudkan komitmen Pemda di bidang konservasi.

Iskandar menjelasnkan KEE merupakan kategori baru ‘Kawasan’ konservasi di Indonesia,  maka Pemda sangat memahami bahwa ini merupakan inisiasi penting untuk memperhatikan sebagian keanekaragaman hayati yang berada di luar kawasan hutan/konservasi.

Kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang telah disusun oleh Pemda bersama WCS Program dan pemangku kepentingan terkait, telah selaras dengan Peraturan Menteri LHK No. 69/2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

Turut hadir Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, perwakilan TN Bogani Nani Wartabone, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Muh. Suja Alamri SPd, pimpinan perangkat daerah dan para peserta kegiatan.

(Advertorial/Wawan Dentaw)

Komentar