BNews, BOLMUT – Kasus pernikahan anak usia dini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Meski tanpa menyebut jumlahnya, Kepala DP3A Kabupaten Bolmut, Yani Lasama mengatakan, angka pernikahan anak usia dini dan kekerasan seksual di daerah itu terbilang cukup tinggi.
Dia mengatakan, akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Polres untuk mensosialisasikan di sekolah sekolah dan masyarakat, tentang upaya pencegahan pernikahan dini tersebut.
“Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk melakukan tindakan prefentif, juga melakukan penyuluhan agama kepada remaja remaja masjid, dan organisasi keagamaan terkait masalah ini (pernikahan usia dini),” katanya kepada bolmong.news, Senin (20/2/2023).
Yani menambahkan, langkah pencegahan pernikahan usia dini juga telah disosialisasikan kepada para Kepala Desa se Kabupaten Bolmut.
“Alhamdulillah kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para Sangadi (Kepala Desa) tentang upaya pencegahan pernikahan usia anak, terkait dengan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), yaitu kepedulian desa atau masyarakat, termasuk orang tua dalam hal menjaga putra putri mereka,”ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya kerjasama dibeberapa instansi termasuk di tingkat pemerintah desa itu dapat mengurangi dan menekan kasus pernikahan usia dini.
“Insya allah dengan adanya program yang kami telah laksanakan bisa mengurangi angka pernikahan usia dini anak, bahkan tidak ada lagi di tahun ini dan di tahun yang akan datang,” harapnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bolmut melalui Panitera Pengadilan Agama, Yusuf Dani Pontoh menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmut terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pernikahan anak usia dini.
“Kami saat ini tinggal menunggu Perda terkait pernikahan anak diusia dini, yang telah kami ajukan kepada pemerintah daerah Bolmut, karena kami adalah satu satunya instansi vertikal yang diberikan kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Muchtar L Harundja
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar