Yasti Imbau BPD Jangan “Sandera” Sangadi

BolmongNews.com, Bolmong—Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menghimbau, agar seluruh pemerintah desa dan jajarannya bisa searah dalam program pembangunan di desa. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan program dana desa.

“Saya menghimbau kepada Ketua BPD dan anggotanya jangan menyandera Sangadi (Kepala Desa) dengan tidak menandatangani usulan-usulan sehingga menghambat program dana desa,” imbau Yasti, saat memberikan pengarahan dalam acara Bursa Inovasi Desa Kabupaten Bolmong, yang dilaksanakan di gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, Kamis (13/9/2018) siang tadi.

.Yasti menjelaskan, dirinya bukan melindungi para Sangadi untuk membuat kesalahan.

“Bukan berarti saya melindungi Sangadi untuk membuat kesalahan, tidak. Hasil LHP jelas, saya akan memanggil satu persatu Sangadi yang masuk di zona merah atau zona kuning bersama inspektorat untuk kita perbaiki. Kalau masih ada administrasi yang kurang kita perbaiki,” jelasnya.

Meski demikian Yasti menegaskan, agar dana desa benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa bukan untuk kepentingan pribadi.

“Yang saya garis bawahi jangan sampai ada dana desa yang masuk di kantong pribadi. Ini harus kita benahi, agar ibu bapak (Sangadi) terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.

Selain itu, Yasti berharap, semua  program dana desa baik yang bersumber dari Kementrian Desa, harus dilaksanakan sesuai yang sudah ditetapkan, berdasarkan juknis dan juklak yang disampaikan oleh pendamping desa.

Akan tetapi pendamping desa juga, lanjut Yasti, jangan mengarahkan yang salah kepada para sangadi.

“Kasihan program yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jangan ada kepentingan dari pendamping desa untuk memasukan program-program keinginan dia (pendamping), bukan sesuai kebutuhan masyarakat desa. Oleh sebab itu, perlu ada sinergitas baik dari Pemerintah Kabupaten Bolmong, Pemerintah Desa dan anggota BPD untuk mari kita patuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni Kementrian desa, Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah Bolaang Mongondow.,” tandasnya. (ewin)

Komentar