Desa di Bolmong Tanggung jawab Pemkab Bolmong, Bukan Pemerintah Provinsi

BolmongNews.com, Bolmong—Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah selesai dan sudah diserahkan kepada Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, sejak bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Yasti saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Bolmong, di gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan. Kamis (13/9/2018) siang tadi.

 “Terkait pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyelasikan LHP, dan itu sudah diserahkan kepada saya kurang lebih 1 (Satu) setengah bulan yang lalu,” kata Yasti.

Yasti menjelaskan, Kabupaten Bolmong merupakan daerah pertama yang membagi zonasi. Untuk itu ia akan melakukan koordinasi bersama para Sangadi (Kepala Desa) dan Pendamping Desa terkait hal itu.

“Kita adalah kabupaten pertama menurut BPK, yang telah membagi zonasi, ada zonasi hijau, kuning dan merah. Beberapa desa memang  masuk di zonasi merah. Oleh sebab itu saya juga perlu berkoordinasi dengan para pendamping desa agar para Sangadi bisa keluar dari zonasi merah ini,” jelasnya.

Menurut Yasti, Inspektorat melakukan pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan dalam penggunaan dana desa. Akan tetapi membantu memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam kegiatan dana desa tersebut.

“Dan ini juga harus saya sampaikan kepada sangadi, inspektorat bukan untuk mencari kesalahan tapi memperbaiki apa saja yang masih keliru,” ujarnya.

Terkait adanya laporan salah satu oknum untuk meminta inspektorat provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memeriksa dana desa di Kabupaten Bolmong, menurut mantan Ketua Komisi V DPR-RI, itu adalah hal yang keliru.

“Mohon maaf menurut saya itu keliru, karena yang bertanggung jawab terhadap desa di Kabupaten Bolmong adalah Pemerintah Kabupaten Bolmong, bukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dan saya tegas telah meminta inspektorat Kabupaten Bolmong untuk memeriksa dengan baik, kalau ada kesalahan cepat diperbaiki. Saya tidak mau ada kepala desa saya yang tersangkut masalah hukum,” tegas Yasti dihadapan seluruh Sangadi se-Kabupaten Bolmong dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bolmong serta para pendamping desa.

Yasti juga menghimbau kepada Ketua BPD dan anggotanya untuk bisa bersama dalam pengelolaan dana desa. Ia menerangkan, bukan bermaksud melindungi para Kepala Desa, akan tetapi, jika terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana desa harus diselesaikan secara bersama-sama agar tidak berdampak pada proses hukum.

“Saya menghimbau, kepada Ketua BPD dan anggota jangan menyandera Sangadi dengan tidak menandatangani usulan-usulan itu sehingga menghambat program dana desa. Bukan berarti saya melindungi Sangadi untuk membuat kesalahan, tidak. Hasil LHP jelas, saya akan memanggil satu persatu Sangadi yang masuk di zona merah atau zona kuning bersama inspektorat untuk kita perbaiki. Kalau masih ada administrasi yang kurang kita perbaiki. Yang saya garis bawahi jangan sampai ada dana desa yang masuk di kantong pribadi. Ini harus kita benahi, agar ibu bapak (Sangadi) terhindar dari masalah hukum,” tandasnya. (ewin)

Komentar