BOLMONG –Surat Keputusan (SK) Bupati untuk nama-nama hasil pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di dua desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah bermasalah. Dua desa itu adalah Desa Tandu dan Desa Motabang.
Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong Deker Rompas, kepada sejumlah awak media, Sabtu (31/7).
Menurutnya, untuk ususlan SK Bupati atas nama-nama pelantikan anggota BPD, hingga saat ini belum rampung.
“Ya, masih ada bermasalah dua desa, yakni Desa Motabang dan Desa Tandu,” tuturnya.
Namun, kata dia, untuk SK kecamatan lainnya sudah clear. Tinggal SK nama-nama BPD Kecamatan lolak saja yang masih bermasalah.
“Untuk 14 Kecamatan lainnya, SKnya sementara berproses,” jelas Deker.
Dijelaskan Asisten I, jika SK Bupati untuk pelantikan BPD sudah tuntas semua, maka proses tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) akan segerah dimulai.
“Tentu ini akan meperhambat tahapan Pilsang. Karena tahapan Pilsang itu akan segerah berjalan, jika sudah ada pembentukan panitia desanya. Sedangkan yang mengangkatnya panitia tersebut adalah anggota BPD itu sendiri,” tandas Deker.
Peliput : Yudi Paputungan.
Komentar