Terkait Tapal Batas, Yasti-Iskandar Sepakat Tunggu Putusan Mendagri

MANADO—Terkait tapal batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, sepakat menyerahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan itu dilakukan dalam pertemuan antara kedua pimpinan daerah itu, yang difasilitasi langsung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Sulut Senin (10/5) untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Neger Nomor: 135/1219/BAK, tanggal 9 Maret 2021, perihal langkah percepatan penyelesaian batas daerah.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolmong, Deker Rompas mengatakan, dalam pertemuan itu Bupati dua daerah ini didampingis sejumlah pejabat di masing-masing daerah.

Rapat tersebut difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang di pimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang mewakili gubernur.

“Disepakatilah poin-poin yang tercantum dalam berita acara. Dimana dalam berita acara itu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sama-sama sepakat bahwa untuk keputusan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu kesepakatan bersama dua daerah,” terangnya.

Pada poin selanjutnya, terang Deker, Pemerintah Kabupaten Bolmong sepakat proses selanjutnya berdasarkan undang-undang yang berlaku, namun tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 75 75-P/HUM/2018.

“Yang disepakati hanya dua poin itu. Titik akhirnya menunggu keputusan Mendagri. Nanti Dua daerah ini akan menerima tembusan dari hasil putusan Mendagri,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menjelaskan, terdapat beberapa alternatif terkait percepatan penyelesaian batas antara Kabupaten Bolsel dan Bolmong, yaitu bahwa Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK, Tanggal 9 Maret 2021, perihal: Langkah Percepatan Penyelesaian Batas Daerah. Kedua, Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku dan Ketiga, Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung No. 75-P/HUM/2018.

“Jadi ada tiga alternatif yang menjadi fokus pembahasan. Untuk hasilnya selanjutnya akan di sampaikan ke pusat dalam hal ini Mentri dalam Negeri RI Tito Karnavian untuk di tindaklanjuti,” terang Iskandar.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar