BOLMONG – Siap-siap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dipotong 50 persen.
Sangsi ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tak mengikuti apel kerja perdana awal tahun 2022.
Hal ini ditegaskan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memimpin apel kerja perdana awal tahun 2022, di Kantor Bupati, Lolak, Senin (3/1).
Menurut Bupati Bolmong, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sangsi berupa pemotongan TPP sebesar 50 persen.
“Tak hadir dan tidak disertai alasan yang jelas, maka dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yasti lagi.
Untuk itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengajak, agar seluruh ASN dapat meningkatkan etos kerja, serta disiplin dalam menjalankan tugas.
“Apalagi di tahun 2022 ini, direncanakan akan ada ketambahan TPP bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong,” bebernya.
Lanjut Bupati, usai apel kerja ini, akan dilaksanakan desk dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut usulan penambahan pagu anggaran, untuk menaikkan TPP bagi PNS di Pemkab Bolmong.
Disamping itu, Bupati Yasti juga meminta, agar seluruh pegawai yang ada, dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik.
“Saya meminta setiap pegawai lebih meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik, jangan hanya menuntut ketambahan TPP, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bupati.
(Yudi Paputungan)
Komentar