BOLMONG – Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahun 2021 di 96 Desa di Kabupaten Bolmong kembali ditunda.
Penundaan itu menyusul setelah terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor: 141/4251/SJ – tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilsang serentak dan penggantian antar waktu pada masa pandemi covid-19.
“Berdasarkan surat edaran Kemendagri tersebut, maka tahapan Pilsang serentak ditunda selama dua bulan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deyselin T Wongkar kepada Bolmong news, Selasa (24/8).
Menurut dia, penundaan ini dikarenakan meningkatnya jumlah kasus covid-19.
“Itu berarti, tahapan Pilsang akan dilaksanakan pada Oktober 2021. Namun belum bisa kita pastikan jadwal pelaksanaanya,” ujar dia.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi surat susulan perpanjangan penundaan Pilsang dari Kemendagri,” harap Deyselin.
Diketahui Kabupaten Bolmong akan mengadakan Pilsang serentak di 96 Desa dari 200 Desa yang ada di Kabupaten Bolmong.
(Yudi Paputungan)
Komentar