BolmongNews.com, Bolmong–Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar
Forum Group Diskusi (FGD) terkait revisi tata ruang, Jumat (5/7), di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, perubahan itu dilakukan dengan tujuan untuk terwujudnya kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di kabupaten Bolmong.
“Rencana RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow dilatar belakangi adanya pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah yang cepat, perubahan kebijakan pada tingkat provinsi yang diakomodasi serta adanya kebijakan baru di tingkat nasional Peraturan presiden nomor 3 tahun 2016 dirubah mejadi perpres nomor 56 tahun 2018,” kata Tahlis dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Channy Wayong.
Dimana tujuan melakukan Revisi RTRW Kabupaten Bolmong 2014-2034, untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten Bolmong yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan.
“Sasaran Revisi RTRW tersebut adalah terindentifikasinya proses, tahapan, kriteria dan Revisi RTRW, kemudian terlaksananya pengkajian yang sesuai RTRW Kabupaten dengan peraturan dan peruundangan yang terkait serta adanya evaluasi kualitasdan pemanfaatan ruang RTRW kabupaten Bolaang Mongondow,” jelasnya. (Viko/ewin)
Komentar