BOLMONGNEWS BOLMONG–Penurunan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong, belakangan mulai terjadi. Jam kerja para Abdi Negara, sering kali diabaikan dan tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Parahnya lagi, berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa pimpinan unit kerja dinilai masa bodoh dengan disiplin stafnya.
Bahkan ada OPD yang tidak melaksnakan apel kerja setiap hari, terlambat mengikuti apel dan membiarkan stafnya keluyuran pada saat jam kerja.
Terkait hal itu, diminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk segera mengambil tindakan kepada mereka yang dinilai indisipliner (tidak disipilin).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba melalui Kepala Bidang Penindakan Displin, Fasilitasi Profesi dan Informasi Aparatur, Abdussalam Bonde.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggungjawab atasan langsung.
“Jika terjadi pelanggaran disiplin maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan langsung,” kata Abdussalam, Minggu (5/8/2018).
Abdussalam menambahkan, jika pejabat yang berwewenang menghukum, tidak memberikan sanksi disiplin kepada pejabat atau stafnya, maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
“Hal ini perlu disampaikan agar masing pimpinan OPD dapat menegakkan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja. Jika tidak maka pimpinan OPD tersebut harus bersedia menerima sanksi, ” ujarnya.
Lanjutnya, belum lama ini Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Bolmong sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 3 ASN Bolmong dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan membebasan dari jabatan, serta penurunan pangkat.
“Ini harus menjadi perhatian khusus bagi ASN Bolmong, ” pungkasnya. (ewin)
Komentar