Penertiban APK: Perlu Sikap Tegas dari Bawaslu dan Tidak Tebang Pilih

BNews, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diingatkan agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang melanggar aturan.

Demikian sehubungan dengan dikeluarkannya surat nomor : 187/PM.00.02/K.SA-02/10/2023 tanggal 26 oktober 2023 oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tentang himbauan kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024 agar dapat menertibkan, menurunkan atau mencabut Alat Peraga Kampanye sampai tanggal 3 november 2023.

Penertiban APK dinilai merupakan hal wajib dan salah satu simbol dalam penegakan hukum.

Selain itu, hal tersebut juga merupakan tindakan sebagai pengingat kepada peserta Pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Hal itu pun ikut ditegaskan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebagai salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024, JPPR Kabupaten Bolaang Mongondow mengharapkan, bagi peserta Pemilu harus dapat bersikap fair dan mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Saya berharap proses tahapan Pemilu 2024, seluruh peserta pemilu dapat mengikutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi Nurhamidin, kepada bolmong.news, Kamis 2 November 2023.

“Hal ini pun sesuai dengan PKPU nomor :15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum atau Pemilu,” sambung Budi selaku koordinator JPPR Kabupaten Bolmong.

Menurutnya, dalam proses penertiban, perlu sikap tegas dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu.

Meski demikian, dirinya berharap kepada Bawaslu, agar dalam menjalankan tugas harus tegas dan profesional, serta menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan cara bersikap tidak tebang pilih kepada partai-partai yang melanggar.

“Kalau ada partai melanggar, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar