Penerima Bansos Bakal Dilarang Merokok

BOLMONGNEWS BOLMONG–Pemerintah pusat melalui Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, berencana untuk melarang bagi setiap penerima Bantuan sosial (Bansos), agar tidak merokok, sebagaimana diberitakan sejumlah media masaa Nasional.

Tak hanya itu, kebijakan ini pun sudah disampaikannya ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat.

Pelarangan untuk tidak merokok ini, menurut Bambang, dikarenakan rokok berperan besar dalam menyumbang kemisikinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bolmong, Abdul Haris Bambela melalui Sekretaris, Sofyanto Mamonto mengatakan, apapun langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait, baiknya diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

“Bijaknya agar dijadikan aturan lebih dulu, ditambah pada Permensos nomor 9 Tahun 2012 tentang pendataan dan pengelolaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Karena, dari 26 poin pada PMKS tidak ada satu pun disebutkan bahwa tentang rokok merupakan salah satu jenis PMKS,” kata Sofyanto, Selasa (07/08/2018).

Dirinya menambahkan, untuk bansos di Kabupaten Bolmong, selalu dilihat dari kategori PMKS dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

“Tapi ya, kalau memang sudah dilarang, maka kita pun akan menerapkan itu,” ujarnya.

≅Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, rokok menjadi salah satu penyumbang angka kemiskinan. Rokok kretek filter dengan sumbangan di perkotaan sebesar 11,07 persen, sementara di pedesaan sebesar 10,21 persen. (tr-01/ewin)

Komentar