BolmongNews.com, Bolmong–Satu oknum guru di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menambah daftar pemecatan Aparatur Negeri Sipil (ASN) akibat melanggar hukum.
Pemkab Bolmong melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), saat ini tengah memproses satu oknum guru yang melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang siswi.
“Kita sementara proses pemecatan terhadap oknum guru yang bertugas di SMP Poigar karena terlibat cabul beberapa waktu lalu,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba, Selasa (02/04).
Menurut Amba, pemecatan terhadap oknum guru tersebut harus dilakukan sebab sudah ada putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan harus dipecat, sehingga putusannya sedang di proses pada bidang disiplin, dan itu jadi dasar BKPP,” ungkap Amba
Selain oknum guru itu, masih ada lagi ASN yang akan dipecat. “Bahkan masih ada beberapa ASN bisa menyusul untuk dipecat, tapi masih melalui sidang kode etik terlebih dahulu,” tandas Amba.
Diketahui hal ini menambah daftar oknum ASN yang dipecat sejak Tahun 2017 total 9 orang ASN yang dipecat karena hukuman disiplin. Tahun 2018 total 9 orang ASN yang dipecat, 7 orang karena Tipikor dan 2 disiplin. Tahun 2019 masih dalam proses.(Viko)
Komentar