BNews, HUKRIM – Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow melalui Tim Resmob Polres Bolmong berhasil mengungkap dan menangkap kasus judi Toto Gelap (Togel), Kamis, 15 Desember 2022.
Pelaku judi Togel tersebut inisial DS alias Dav (35), warga Desa Poigar ll, Kecamatan Poigar, Bolmong.
Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin langsung KBO Reskrim IPDA Muh Faiz.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas judi Togel di desa tersebut.
Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bolmong, hingga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Muhammad Hasbi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku DS sedang asik merekap kertas rekapan yang dikumpulnya dari pemasang yang ada di Desa Poigar II.
“Jadi tersangka tertangkap tangan di dalam rumahnya yang berada di Desa Poigar II. Barang bukti yang kami amankan yakni uang Rp 966.000, kertas rekapan 7 lembar dan 1 unit HP merek Samsung warna putih,” kata Hasbi.
Reporter: Wakhyudy Paputungan
Komentar