Miris! Seorang Kakek 70 Tahun di Bolmong Diduga Cabuli Anak Usia 8 Tahun

BOLMONG–Entah apa yang merasuki FS Kakek berumur 70 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dirinya dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan seorang anak dibawa umur sebut saja Mawar (nama samaran) gadis belia yang masih berumur 8 tahun. Mirisnya lagi pria paruh baya itu merupakan Kakek tiri dari korban.

Informasi yang diperoleh Bolmong.news, dugaan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku, Senin (5/7) sekira pukul 11.00 Wita, dan diketahui langsung oleh Ibu Kandung korban.

Peristiwa itu diketahui saat Ibu Kandung korban, RB (31) pergi ke rumah orang tuanya dengan maksud meminta ikan. Sesampainya di rumah, alangkah terkejut RB mendapati anaknya bersama dengan pelaku sedang berada di dalam kamar.

Tak puas apa yang dilihatnya di dalam kamar, RB langsung menanyakan perihal yang terjadi. Dari pengakuan Mawar, dirinya telah dicabuli dengan cara disetubuhi. Bahkan sudah berulang kali dilakukan pelaku ditempat yang berbeda.

Kapolsek Dumoga Barat AKP Nico Tulandi kepada Bolmong.news membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari Ibu Korban, dan sudah mengamankan pelaku di Mapolsek Dumoga Barat.

“Pelaku dugaan pencabulan sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (6/7).

“Saat ini pun kasusnya dalam tahap Sidik,” pungkasnya.

Peliput : Yudi Paputungan.

Komentar