Meski Tak Masuk PPKM Mikro, Masyarakat Bolmong Diminta Tetap Patuhi Prokes

BOLMONG— Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan surat edaran (SE) 10 Kabupaten/Kota di Sulut wajib perketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Adapun edaran itu dengan nomor :440/21.4150/Sekr – Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Sulut, berlalu sejak tanggal 5 – 18 Juli dengan memperhatikan perkembangan epidemologi covid-19.

Menariknya, dalam surat edaran Gubernur tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak masuk dari 10 daerah di Sulut yang dimaksud.

Kepada Bolmong.news, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Erman Paputungan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Yusuf Detu mengatakan, walaupun Kabupaten Bolmong tidak masuk dalam 10 daerah tersebut, masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Terkait edaran Gubernur Sulut, pihaknya harus berfikir yang terburuk. Artinya, kata Yusuf, virus Covid-19 sudah menjadi musuh bersama saat ini.

“Tetap pada prinsip yaitu menjaga ketahanan kesehatan diri kita. Terutama masyarakat kita, tetap harus patuh pada protokol kesehatan, jangan kendor dan selalu 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), kata Yusuf, Selasa (6/7).

Ia menyebutkan, saat ini tengah dilakukan vaksinasi covid-19. Dimana hal ini merupakan salah satu jalan membentuk kekebalan tubuh.

“Meskipun sudah vaksin, tetap patuhi Prokes covid-19,” ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah sangat bersyukur tidak masuknya Bolmong dalam 10 daerah PPKM, namun tetap harus berhati-hati.

“Semua petugas kesehatan pun tetap dimintakan terus berjuang melawan covid-19,” terangnya.

Yusuf juga menjelaskan, untuk 10 daerah yang disebutkan, bukan berati daerah tersebut gagal total dalam penanganan covid-19. Justru mereka sangat luar biasa dalam hal penanganan. Hanya saja, kata dia, penyebaran di wilayah itu begitu masif.

“Pada prinsipnya, mari kita sama-sama jaga Kabupaten Bolmong dalam penyebaran covid-19, Sulut sehat kita juga pasti terhindar virus Corona,” ajaknya.

Informasi yang berhasil dirangkum, edaran Gubernur Sulut mengacu pada Intruksi Mendagri dengan nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Dalam edaran Gubernur disebutkan 10 Kabupaten/Kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro, dikarenakan level kewaspadaan covi-19 resiko sedang dan berpotensi naik.
10 daerah itu adalah, Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Mitra, Minahasa, Minut, Minsel, Bolaang Mongondow Timur dan Kotamobagu.

Peliput: Yudi Paputungan.

Komentar