Ikan Hiu di Perairan Bolmong Terancam Punah

BOLMONGNEWS BOLMONG–Populasi ikan hiu di perairan Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam punah.

Hal ini menyusul mulai maraknya perburuan oleh para nelayan terhadap hewan predator ini.

Padahal hiu memiliki peran penting untuk menjaga siklus ekosistem laut. Satwa ini cukup berfungsi dalam mengendalikan populasi hewan laut dalam rantai makanan.

Terungkapnya perburuan ini, setelah ditemukan adanya penjualan ikan hiu di pasar Lolak Kecamatan Lolak, Senin (23/7).

Penangkapan hiu tersebut dipastikan akibat kurangnya pengetahuan para nelayan tentang ikan yang dilindungi, dan ikan tersebut dianggap sebagai komoditas ikan tangkap biasa yang dapat dijual untuk menghasilkan uang.

Hingga saat ini tidak ada data resmi mengenai jumlah ikan hiu yang berhasil ditangkap di perairan Bolmong dan sekitarnya.  Namun diperkirakan mencapai ratusan ekor.

Dengan adanya perburuan dan penjualan ikan hiu tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Kelautan dan Perikanan diminta melakukan tindakan tegas.

“Pemkab harus segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai ini berkelanjutan dan mengancam populasi hiu. Karena sudah jelas ikan ini dilindungi,” kata Didi Paransi salah satu mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Selasa (24/7).

Lanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Bolmong harus melakukan sosialisasi kepada para nelayan.

“Ini salah satu bukti kurangnya sosialisasi kepada para nelayan. Apalagi penjualan ikan hiu ini sudah terang-terangan dilakukan oleh para pedagang, ” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolmong, Wahyudin Gonibala, mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada para pedagang yang menjual ikan hiu di pasar tersebut.

“Tadi pagi kami ketemu dengan penjual ikan hiu di pasar Lolak. Setelah itu, penjual tersebut langsung ditegur dan diberikan peringatan, untuk tidak lagi menjual atau menangkap ikan hiu,” katanya.

Meski demikian, kata Wahyudin, penjual dan nelayan yang menangkap Ikan tersebut belum diberikan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Itu wewenangnya Provinsi dalam memberikan sanksi. Kita hanya sebatas peringatan saja. Tapi, kejadian ini tetap akan kami sampaikan ke Provinsi agar ada penanganan lebih lanjut.
Selain itu, kami akan memberikan sosialisasi kepada para nelayan atau penangkap ikan untuk tidak boleh menangkap ikan yang dilindungi oleh pemerintah,” tutupnya. (tr-01/ewin).

Komentar