Terkait Pembayaran TPP, Kadis Kesehatan dan Kabag Orpeg Beda Pendapat

BOLMONGNEWS BOLMONG—Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolmong, mengeluhkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, terhitung sejak bulan April, Mei sampai Juni,  TPP yang menjadi hak PNS ini belum juga dibayarkan.

“Kami sudah bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab. Tapi TPP yang sudah menjadi hak kami justru tidak dibayarkan selama tiga bulan terakhir. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, bulan keempat ini (Juli) juga tidak ada,” keluh sejumlah PNS Dinkes Bolmong, sembari meminta namanya tidak dipublis.

Menurut sejumlah PNS itu, semua indikator pemberian TPP, baik disiplin (40 persen) maupun kinerja (60 persen) sudah terpenuhi dan dilaporkan secara tertulis.

“Semua sudah kami penuhi dan laporkan, tapi hingga saat ini belum juga ada realisasinya,” kata para PNS itu.

Terpisah, Kepala Dinkes Bolmong Sahara Albugis menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP di Dinkes Bolmong, karena terdapat sejumlah pegawai yang belum memasukan laporan kinerja harian.

“Laporan harian pegawai bersama dengan absensi akan kita bawa ke Bagian Orpeg untuk verifikasi. Tapi, masih ada beberapa yang belum memasukkan BCP. Kalau semua sudah memasukkan, maka segera kita akan proses. Dan untuk pengajuan pembayaran TPP sifatnya kolektif,” jelasnya.

Selain itu, Dirut Rumah Sakit Umum (RSU) Datoebinangkang ini juga menerangkan, jika TPP yang belum dibayarkan tinggal dua bulan saja.

“Untuk TPP April sudah dibayarkan hari ini (kemarin). yang tersisa tinggal TPP Mei dan Juni,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Orpeg Setda Bolmong, Irlansyah Mokodompit, mengatakan, untuk pengajuan verifikasi terkait indikator pembayaran TPP tidak harus kolektif.

“Harusnya tidak perlu menunggu yang belum mamasukkan laporan. Jangan sampai, pegawai yang sudah memasukkan laporan justru jadi korban, akibat kelalaian dari pegawai yang lain,” terangnya.

Menurutnya, pegawai yang tidak memasukkan laporan harian tidak berhak menerima 60 persen TPP yang sudah ditetapkan. Hanya 40 persen saja, yakni absensi (kahadiran).

“Siapa yang tidak memasukkan laporan kinerja harian maka dia tidak berhak menerima 60 persen indikator pemberian TPP yakni kinerja. Jadi intinya, semua tergantung instansi masing-masing,” ujarnya. (tr-01/win)

Komentar