Ibadah Berjamaah Sudah Diperbolehkan

BOLMONG – Menindak lanjuti surat edaran menteri agama republik Indonesia tentang panduan ibadah berjamaah baik di masjid, mushala, gereja, dan pura serta ibadah lainnya, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memperbolehkan ibadah berjamaah dengan sejumlah syarat.

Kepala Kemenag Bolmong, Muchtar Bonde menekankan, masjid yang boleh melaksanakan salat Jumat dan lima waktu adalah masjid yang akan direkomendasikan tim gugus tugas.

“Secara administrasi kemenag sudah mengeluarkan surat edaran untuk membuka masjid, namun dengan catatan di sekitar masjid bebas Covid-19, edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19,” tandas Muchtar.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan, kabupaten, provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. “Selain itu setiap tempat ibadah akan diawasi oleh Kemenag agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,”tutur Muchtar.

Sementara itu sebelumnya Assisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas, aturan ibadah berjamaah akan diperkuat dengan edaran oleh Bupati Bolmong.

“Kita melakukan rapat dengan lintas instansi dan lembaga, ada dari BKSAUA, Kemenag, MUI, dan beberapa Ormas keagamaan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Nantinya, akan ada surat edaran dari Bupati, dan verifikasi tempat ibadah yang memenuhi 11 indikator sesuai surat edaran Menteri Agama,” ungkap Deker.

Deker menambahkan, desa atau kelurahan yang nantinya bisa melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah adalah desa dan kelurahan yang belum memiliki warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kalau ada desa yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, maka belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Begitu pun dengan desa yang tidak memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tiba-tiba ada warganya yang terpapar virus Corona ini, maka akan kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing,” jelas Deker.(Viko)

Berikut Indikator Pembukaan Rumah Ibadah Sesuai Edaran Menteri Agama:

A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

B. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pcngguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak  diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

G. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

H. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi  ketentuan kesempumaan beribadah;

I. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

J. Membuat surat pemyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

K. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.(*)

Komentar