BOLMONG – Hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), akan ikut menghadiri undangan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait percepatan penyelesaian penegasan segmen batas Daerah Bolmong dan Bolmong Selatan (Bolsel), Kamis (14/10).
Hal ini sebagaimana disampaikan Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas.
“Sesuai Radiogram Dirjen Bina Adwil Kemendagri, percepatan penyelesaian penegasan segmen batas, akan dilaksanakan rapat penegasan batas daerah antara Bolmong dan Bolsel,” ujar Deker.
“Rapat ini difasilitasi langsung Kemendagri,” sambungnya.
Tentu, lanjut dia, Pemkab Bolmong begitu sangat antusias atas diagendakannya rapat tersebut. Semua dokumen yang dimiliki mengenai batas akan dibawa.
Ia pun berharap, permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah akan menjadi acuan penyelesaian kedua tapal batas daerah ini.
“Kami pun berharap, dalam rapat nanti akan mendapatkan hasil terbaik. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap dia.
Deker juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Bolmong, agar mendapat hasil yang baik.
“Mohon doa restu dan dukungan masyarakat Bolmong, semoga perjuangan untuk menyelesaikan batas daerah bisa terselesaikan dengan baik,” pintanya.
Sebelumnya, pemerintah daerah sendiri telah meminta kepada Kemendagri, agar tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tapal batas Bolmong dan Bolsel.
Dimana dalam rapat virtual bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri RI, Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, Pemprov Sulawesi Utara telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel, dalam hal batas daerah, telah melakukan rapat bersama yang digelar pada (10/5) beberapa bulan lalu.
Adapun dalam rapat mediasi yang mempertemukan Bupati Bolmong dan Bupati Bolsel, telah menghasilkan berita acara yang mungkin saat ini sudah diterima Kemendagri.
“Berdasarkan poin III pada berita acara tersebut, Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan, Kemendagri harus mengacu pada putusan MA Nomor 75 tahun 2018,” ungkap Deker.
Lanjutnya lagi, dalam putusan MA, tentu harus dijadikan acuan Kemendagri yang dipercayakan mengambil keputusan oleh kedua daerah yang berpolemik soal tapal batas tersebut.
“Kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan MA,” tegasnya.
Adapun MA sendiri, telah menerima dan mengabulkan serta menyatakan bahwa, peraturan Mendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah, Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara, bertentangan dengan peraturan Mendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.
(Yudi Paputungan)
Komentar