DPRD Bolmong Resmi Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengumumkan masa jabatan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Bolmong, turut dihadiri anggota DPRD lainnya.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes), turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, para pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat di 15 Kecamatan Kabupaten Bolmong.

Rapat Pripurna Istimewa DPRD Bolmong. (foto.yudi paputungan).

Ketua DPRD Welty Komaling saat mengatakan, pelaksanaan rapat  istimewa yang digelar hari ini, merujuk pada pasal 154 (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketentuan lain adalah pasal 78 (2) huruf a yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” kata Welty saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD Bolmong, Selasa 12 April 2022, malam.

Sementara itu Sekretaris DPRD Bolmong Yarlis Hatam mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

“Terkait hal ini, DPRD Mubar mengusulkan perihal akan berakhirnya masa jabatan BupatiBolmong dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ucap Yarlis Hatam saat membacakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022.

Mengawali rapat paripurna, tampak para Anggota DPRD Bolmong saat ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, di Gedung DPRD Bolmong. (foto.yudi paputungan).

Ia menjelaskan, pemberhentian masa jabatan Bupati mengikuti mekanisme yang ada, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disamping itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling juga menambahkan, terkait penandatanganan keputusan DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Bolmong periode masa jabatan 2017-2022, dirinya turut ikut menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan selama lima tahun dalam memimpin Kabupaten Bolmong.

Sehingga dirinya berharap, semoga kedepan nanti dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu.

“Juga kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama lima tahun, terdapat kekhilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada Bupati dan Wakil bupati,” ucap Welty.

Tampak suasana rapat paripurna istimewa DPRD Bolmong yang berlangsung, saat Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan sambutan Pemerintah Daerah. (foto.yudi paputungan).

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong.

Menurut Bupati Yasti, anggota DPRD telah bekerja maksimal dan ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan hingga kemasyarakatan di Kabupaten Bolmong selama lima tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” turut Bupati.

Bupati menyebutkan, adapun keberhasilan yang dicapai diantaranya, pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, serta nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, rapat paripurna DPRD Bolmong ikut dihadiri para pimpinan OPD. (foto.yudi paputungan).

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” sebutnya.

Untuk itu, Bupati Yasti pada kesempatan tersebut, ikut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar- besarnya atas segala kekurangan selama memimpin daerah.

“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022, tentu selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 -2022 akan berakhir,” aku Yasti.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati menjelaskan, untuk komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu yang dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen.

Adapun lanjut Bupati Yasti, dengan rincian sebagai berikut, mulai dari belanja operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, ikut mendatangani berita acara rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, di gedung DPRD Bolmong. (foto.yudi paputungan).

Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu, dianggarkan sebesar Rp 152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp. 130.815.114.355,- atau  85,60%.

Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp. 4.387.435.585,-  dengan realisasi sebesar Rp. 2.861.809.180,- atau  65,23%.

Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 46.473.666.268. Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp. 46.512.346.268,- atau  100,08%.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp.  5.424.000.000,- atau 98,80%.

Sekedar informasi, DPRD Bolmong menggelar rapat paripurna dua agenda sekaligus, pada Selasa 12 April 2022. Adapun agenda paripurna ini, yaitu penyampaian LKPJ Bupati Bolmong tahun 2021 dan pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017-2022.

 

(Advetorial)

Komentar