DPRD Bolmong Paripurnakan Laporan Hasil Reses Anggota Legislatif

BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penetapan hasil reses masa sidang I tahun 2022, Selasa, 8 Maret 2022.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sulhan Manggabarani dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.

Welty Komaling mengatakan, rapat paripurna penetapan hasil reses anggota DPRD Bolmong ini telah memenuhi korum.

Tampak suasana Rapat Paripurna DPRD Bolmong, terkait penetapan hasil Reses Anggota Dewan, saat melakukan kunjungan di Dapil masing-masing. (foto.Istimewa).

Dimana, dari 30 anggota DPRD Bolmong, sebanyak 19 anggota menandatangani daftar hadir.

“Sehingga, dengan ini, rapat paripurna saya buka dengan resmi,” ucap Welty.

Para rapat paripurna tersebut, ikut menyampaikan hasil reses anggota Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil), di masing-masing wilayah Kabupaten Bolmong.

Sekaligus, dilakukan penyerahan laporan hasil reses terkait aspirasi dan usulan-usulan masyarakat setempat.

Penyerahan, melalui perwakilan fraksi dan akan menjadi rumusan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Bolmong pada Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 nanti.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling saat memipin rapat yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani. (foto.Istimewa).

Welty menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD Bolmong tentang tata tertib (Tatib) pelaksanaan reses, tentu agenda tersebut adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Nantinya reses itu akan menjadi rumusan untuk Pokir DPRD dalam rancangan RKPD pada tahun 2023 nanti,” jelas Welty.

Ini berdasarkan pada pasal 149 serta pasal 284 Undang–Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara subtansional mengatur peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, lanjutnya, juga tertuang pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia  (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Selain itu, Welty juga menyampaikan, untuk tata cara perubahan PRJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, anggota Dewan, dapat memberikan saran serta pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses penyerapan aspirasi masyarakat, sebagai bahan rumusan.

Tampak suasana jalannya Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Lolak, Selasa 8 Maret 2022. (foto.Istimewa).

“Jadi, hasil penyerahan reses ini akan disempurnakan terlebih dahulu sebelum diserahkan secara tertulis ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bolmong,” terangnya.

Sementara itu, anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta, pada pimpinan DPRD, dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, sebab batas untuk penginputan Pokir, dimulai Selasa, 8 Maret tahun 2022, hari ini.

“Sementara staf ahli fraksi kami sejak tadi, belum bisa membuka aplikasi dari Bappeda untuk menginput data-data hasil reses anggota fraksi PKB DPRD Bolmong,” ucap Supandri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani mengatakan, Sekretariat DPRD Bolmong akan berupaya berkomunikasi dengan Bappeda Bolmong.

“Ini mungkin kesalahan pada server. Sehingga pemerintah daerah mengalami gangguan. Saya pastikan Pokir anggota DPRD Bolmong akan terinput,” pungkas Sulhan.

 

(Advetorial)

Komentar