BolmongNews.com, Hukrim--Tiga warga desa Langangon I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diamankan Polsek Bolaang, Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 17.30 wita sore tadi.
Yakni, HP alias Hayono (20), AP alias Amzah (24) dan HAP alias Hasirin (55). Mereka ditangkap dirumahnya masing-masing.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Bolaang, Iptu Angga Maulana, SIK dibantu tim Resmob Polres Bolmong.
Informasi dirangkum, ketiganya dilaporkan dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Sardjan Mokodompit, (21/8/2018) lalu.
Para pelaku sudah dipanggil tiga kali tapi tidak mengindahkan panggilan. Hingga akhirnya Kapolsek mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Iya benar saya barusan memimpin penangkapan ketiga pelaku aniaya di Langagon, ” kata Maulana dilansir melalui Tribratanews Bolmong.
Dalam penangkapan tersebut para pelaku sempat melakukan perlawanan hingga mengakibatkan luka pada bagian bibir salah satu anggota Polsek Bolaang, Brigadir Abdul Rahman Pakaya
“Mereka sempat melawan dan melukai Anggota saya dan karena pertimbangan keamanan para tersangka, saya bawa ke Polres Bolmong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” terangnya. (ewin)
Komentar