Buron Sebulan, Pria Kinomaligan Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

HUKRIM—Pelaku penganiayaan terhadap korban FRK alias Ray (46) warga Desa Kosio, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, hanya bisa pasrah saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumoga Barat yang berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku adalah RM alias Ren (19) warga Desa Kinomaligan, Kecamatan Dumoga Tengah, Bolmong. Ia diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) kepada korban, Kamis (3/5) lalu.

Penangkapan terhadap RM menidak lanjuti laporan korban dengan LP/39/V/2021/Sulut/Res BM/ Sek Dumoga Barat, tanggal 13 Mei 2021.

Kepolsek Dumoga Barat AKP Nico Tulandi saat di konfirmasi Bolmong.news membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Dumoga Barat, Sabtu (19/6) malam,” beber Nico, Senin (21/6).

Sebelumnya, RM telah dilayangkan pemanggilan hingga dua kali. Namun tak kunjung datang untuk diperiksa.

“Akhirnya upaya penangkapan RM dilakukan. Namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri, karena tau dirinya akan ditangkap,” tuturnya.

“Sehingga, kami terbitkan surut perintah daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor polisi : DPO / 02 / V / 2021 / tanggal 21 Mei 2021,” jelas Nico.

Upaya pencarian pun dilakukan. Keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Tim Maleo Polda Sulut, pelaku berhasil teridentifikasi.

“Sekira pukul 17.00 Wita, Tim Maleo Polda Sulut berhasil mendapatkan informasi DPO pelaku penikaman berada di kediamannya di Desa Ampreng. Tim pun langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanap perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Dumoga Barat, Bolmong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya tengah pencarian barang bukti sajam yang digunakan RM atas penganiayaan yang dilakukan,” tandas Nico.

Peliput: Yudi Paputungan.

Komentar