Bupati Limi Mokodompit Ikuti Arahan Khusus Presiden Jokowi

BNews, BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir Limi Mokodompit MM, menghadiri langsung pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Ruang Cendrawasih Jakarta Convention Center, Kamis 29 September 2022.

Pengarahan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi di seluruh daerah atas tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia.

Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.

Bupati Bolmong Limi Mokodompit, pun menegaskan sangat siap menjalankan arahan dari Presiden Jokowi.

Momen foto kebersamaan Bupati Limi Mokodompit dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (foto.istimewa)

“Menghadiri pengarahan Presiden berkaitan dengan pengendalian inflasi di daerah, percepatan penghapusan kemiskinan dan tindak lanjut aksi afirmasi bangga buatan Indonesia di Jakarta,” ungkap Bupati Limi.

Sementara itu, Presiden Jokowi  meminta agar jajarannya untuk dapat bekerja bersama dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di tanah air.

Bahkan, Pemerintah telah menargetkan kemiskinan nol persen pada tahun 2024.

“Pusat dan daerah bareng-bareng menuju ke sasaran yang kita tuju, lingkungannya digarap, air bersihnya digarap, bareng-bareng, urusan income/pendapatan semuanya digarap bareng-bareng,” ujar Presiden Jokowi

Jokowi sendiri menilai, pada data terkait kemiskinan ekstrem sudah ada dan jelas, hingga berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.

Sehingga, kata Presiden Jokowi, berbagai program penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diarahkan kepada sasaran yang tepat.

“Ini sasarannya ada kok, jelas nama dan alamat, bansos ke sana arahkan, terhadap perbaikan rumah-rumah kumuh arahkan juga ke sana,” jelas Presiden.

Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, untuk tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa, menurun dari data Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa.

“Untuk melakukan percepatan capaian SDGs dari 2030 menjadi 2024, diperlukan upaya penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1 persen setiap tahunnya, sehingga mencapai nol persen pada tahun 2024. Untuk itu, Inpres 4/2022 menugaskan 28 kementerian/lembaga, dan seluruh pemerintah daerah mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” sebut Luhut.

Bahkan, pemerintah telah menetapkan tiga instrumen kebijakan terkait penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Pertama, penetapan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem 2022 hingga 2024.

Kedua, ketersediaan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang padan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Data ini mencakup tingkat kesejahteraan dan karakteristik sosial ekonomi, dengan tujuan memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan intervensi yang lebih akurat,” terangnya.

Kemudian yang ketiga, penetapan pedoman umum pelaksanaan P3KE bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Luhut, pun menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mempercepat program penghapusan kemiskinan ekstrem.

Menurutnya, strategi penghapusan kemiskinan ekstrem ini, terdiri dari pengurangan beban pengeluaran dan pengurangan kantong kemiskinan yang tengah dikawal oleh Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Sedangkan, lanjut Luhut, Kemenko Perekonomian, tengah mengawal strategi peningkatan pendapatan.

“Semua ini tentu melibatkan semua pemangku kepentingan di luar pemerintah,” tukas Luhut.

Usai itu, dalam kesempatan yang sama Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan data P3PE ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk digunakan sebagai data rujukan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Hadir pada pengarahan tersebut seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se- Indonesia. Hadir juga Panglima TNI bersama Kapolri, seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), panglima komanda daerah militer (pangdam), kepala kepolisian daerah (kapolda), dan kepala kejaksaan tinggi (kajati). (*)

Komentar