BolmongNews.com, Bolmong–Hingga saat ini tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih menjadi status quo. Hal terkait hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016, dan meminta merubah dengan Permendagri yang baru selama 90 hari sejak Februari 2019 lalu.
Sejumlah pihak pun meminta kedua daerah untuk kembali duduk bersama bernegosiasi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Sulut Benny Ramdhani.
“Kalau merasa sesama orang Mongondow, maka diluar persoalan hukum maka selesaikanlah cara-cara orang mongondow, yakni cara musyawarah atau mubakit, yang mengedepankan kepentingan orang banyak bukan ego pribadi,” ujar Benny saat ditemui beberapa waktu lalu.
Dikatakan Benny, saat ini proses tapal batas kedua daerah masih sudah selesai 90 hari dari putusan Mahkamah Agung, maka sudah sebaiknya kembali dibahas.
“Ada baiknya musyawarah dilakukan saat ini antara dua daerah, kita sama-sama orang mongondow harus mengedepankan itu,” katanya.
Menurut Benny, jika kedua daerah tidak mau mengambil inisiatif untuk musyawarah maka sebaiknya diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk mengambil alih.
“Jika musyawarah sudah ada hasil maka hasil tersebut harus diterima. Sebab persoalan ini bukan kepentingannya Ibu Yasti Mokoagow sebagai Bupati Bolmong dan Bapak Iskandar Kamaru sebagai Bupati Bolsel, tapi untuk rakyat dua daerah. Siapa mereka kita ini hidup di tanah satu rumpun, ada baiknya ada kebesaran jiwa dari masing-masing pemimpin,” tandas Benny.(Viko)
Komentar