BLT Desa Langagon Tuai Polemik, Warga Minta Diusut Aparat Penegak Hukum

BOLMONG –Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 di Desa Langagon, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dikeluhkan sejumlah warga setempat.

Hal itu disebabkan, beberapa warga yang mengaku terdaftar sebagai penerima, beberapa bulan belakang ini tidak lagi menerima bantuan tersebut.

Diantaranya, Tanti Mokodompit. Ia mengaku anaknya hanya menerima BLT tahap I di tahun 2021 ini. Namun pada penyaluran tahap II namanya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima yang tertera di papan informasi kantor desa.

“Anak Saya hanya menerima BLT pada tahap I. Untuk tahap II nama anak saya tidak ada lagi dalam daftar penerima yang ada pada papan informasi desa. Anak Saya juga tidak tau apa penyebabnya hingga dia dikeluarkan dalam daftar penerima bantuan ini,” katanya.

Ia pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pihak berwajib untuk menelusuri penyaluran BLT DD di Desa Langagon.

“Saya harap penyaluran BLT DD di kampung saya ini ditelusuri oleh aparat penegak hukum,” tegas Tanti, yang juga Ketua Forum Suara Rakyat Desa Langagon.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Deyselin T Wongkar menegaskan, agar Kepala Desa (Sangadi) tidak sewenang – wenang memasukan dan mengeluarkan nama penerima BLT.

“Jika benar informasinya seperti itu, itu sudah melanggar aturan. Kendati Sangadi mempunyai otoritas, namun sikap Sangadi seperti ini tidak dibenarkan. Untuk hal seperti ini ada mekanisme dan harus sesuai aturan yang ada,” tegas Deyselin saat dihubungi Bolmong.news, Jumat (27/8).

Ia juga menegaskan, seharusnya masalah itu dimusyawarahkan di desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sangadi.

Lanjut dia, untuk berlakunya keputusan Sangadi tergantung dari hasil evaluasi. Namun, harus melibatkan semua unsur pemangku kebijakan di desa.

“Saat melakukan evaluasi, Sangadi melibatkan semua unsur dengan menggelar rapat dengar pendapat, dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa, perangkat lainnya, kemudian dibahas dalam forum,” jelasnya.

Lanjutnya, jika dari hasil evaluasi melalui musyawarah itu, penerima dianggap sudah mampu dan tidak memenuhi syarat atau indikator sebagai penerima, maka dibuatkan surat keputusan.

“Apabila nama penerima tidak diputuskan dalam musyawarah desa, maka itu dianggap tidak sesuai prosedur dan melanggar proses tahapan identifikasi masyarakat yang wajib menerima BLT. tandas Deyselin.

Sayangnya, Sangadi Langagon belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga untuk penyaluran BLT ini. Beberapa kali konfirmasi Bolmong.News melalui via telpon seluler 08135615xxxx tidak diangkat meski dalam keadaan aktif, di konfirmasi melalui via WhatsApp pun tidak dibalas.

(Yudi Paputungan)

Komentar