Belum Masukan Usulan Nama BPD, Satu Desa Diwarning

BOLMONG Proses Surat Keputusan (SK) Bupati untuk nama-nama hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kini masih satu desa yang bermasalah. Desa yang bermasalah itu adalah Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal ini diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong Deker Rompas, kepada Bolmong.news, Kamis (5/8).

Ditegaskan dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, selalu mewarning baik Sangadi itu sendiri maupun Camat atas soal ini. Walaupun persoalan ini, diakui tidak ada sanksinya.

Dirinya hanya menyayangkan, hal ini akan sangat berpengaruh pada tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Bolmong. Karena diketahui bersama, tahapan pilsang di 96 Desa dari 200 Desa di Bolmong, seharusnya serentak di gelar pada Agustus 2021 ini.

“Sebenarnya, sangsi yang paling berat itu jika sampai tahapan akan dimulai, kemudian data Kecamatan Lolak belum lengkap, maka akan berpengaruh pada desa-desa yang akan melaksanakan pilsang di Kecamatan Lolak tersebut, dan itu akan terancam tidak bisa terlaksana. Karena BPD yang akan membentuk panitia pilsang di tingkat desa,” ujar Deker.

Sehingga dia berharap agar desa yang belum memasukan usulan nama anggota BPD dari Desa Tandu segera dapat memasukannya. Dan usulan anggota BPD hasil pemilihan, harus sesuai dengan juknis atau aturan yang ada.

“Demi kelancaran bersama dalam mempersiapkan tahapan pilsang 2021, agar dapat menjadi perhatian kepada sangadi,” harapnya.

Diketahui, 14 Kecamatan tengah berproses SK Bupati untuk pelantikan BPD, sedangkan Kecamatan Lolak masih ada satu desa yang bermasalah untuk penerbitan SK anggota BPD.

 

Peliput : Yudi Paputungan.

 

Komentar