Apel Perdana, Yasti Ingatkan Para ASN

BolmongNews.com, Bolmong–Walaupun diguyur hujan deras, Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap antusias melakukan Apel kerja bersama Aparatur Sipil Negara, pasca libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah atau tahun 2018 Masehi digelar di lantai I Kantor Bupati Bolmong. Senin (10/6).

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang memimpin langsung apel bersama ASN Pemkab Bolmong tersebut mengatakan, apel kerja bersama itu, menjadi awal yang baik terhadap masa depan, pengembangan serta peningkatan etos kerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dalam melaksanakan pembangunan di Bolmong.

Yasti juga mengatakan nuansa perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, masih terasa dalam hati dan pikiran. Untuk itu, di kesempatan yang penuh bahagia itu, dirinya selaku pribadi, keluarga, serta atas nama Pemkab Bolmong menyampaikan ucapan, “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah, minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” kepada seluruh komponen masyarakat di Bolmong.

“Semoga hikmah Hari Raya Idul Fitri kali ini, semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta memacu semangat pengabdian kita semua, dalam upaya percepatan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasti minta kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Bolmong agar tidak berkecil hati bterhadap hasil dari perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran (TA) 2018 beberapa waktu lalu.

“Justru sebaliknya, saya menyampaikan apresiasi atas upaya kerja keras dan kerja ikhlas dari ibu-bapak sekalian.

Dirinya juga meminta kepada para kepala perangkat daerah, para Camat serta Kepala Desa (Kades) dan Lurah, untuk menata dan mendata kembali seluruh aset-aset daerah.

“Karena permasalahan aset daerah ini telah menjadi temuan yang berulang-ulang di setiap audit BPK dan tentunya sangat berpengaruh terhadap pemberian opini atas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Yasti juga meminta kepada ASN yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar segera menyelesaikannya. Sebab, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap opini yang diberikan oleh BPK Perwakian Sulut beberapa waktu lalu.

“Kepada Inspektur Daerah, saya minta segera menyampaikan surat kepada para ASN dan mantan ASN, yang masih tersangkut dengan TGR,” ujarnya.

Kedua, terkait pelaksanaan mutasi jabatan di Lingkup Pemkab Bolmong, atas hasil open recruitment yang telah dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional
Sebelas Manado beberapa bulan yang lalu, masih menunggu hasil dari pelaksanaan assesment.

“Masih terdapat beberapa peserta yang belum mengikuti assessment, sehingga pelaksanaan mutasi jabatan baik berupa pergeseran maupun promosi jabatan, masih menunggu hasil dari pelaksanaan assesment dalam waktu dekat ini,”katanya

Ketiga, terkait dengan pengelolaan dana desa, dirinya meminta para Kades dapat menggunakan dana desa yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

“Karena sampai saat ini masih banyak laporan dari masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun 2018 lalu, yang tentunya sangat merugikan keuangan negara serta tidak membawa manfaat bagi masyakakat desa itu sendiri,” katanya.

Lanjutnya, tinggal beberapa bulan ke depan Kabupaten Bolmong akan dilaksanakan pemilihan sangadi secara serentak di 105 desa. untuk itu Yasti menghimbau kepada Sangadi yang akan maju dalam pemilihan sangadi nanti, agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pencalonan kembali pada pemilihan sangadi.

“untuk sangadi yang akan maju lagi, jangan mengunakan dana desa untuk kepentingan percalolanan kembali karena dapat mengorbankan kepentingan masyarakat desa serta akan berurusan dengan hukum, dan kembali saya ingatkan bahwa dana desa bukan milik pribadi sangadi,” katanya

“Untuk para sangadi yang akan berakhir masa jabatannya, agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat sangadi, serta menyerahkan aset desa kepada penjabat sangadi yang baru,”ujarnya

Keempat, sesuai dengan surat edaran yang telah diterima oleh masing-masing perangkat daerah beberapa minggu yang lalu, bagi ASN Pemkab Bolmong yang tidak mengikuti apel kerja bersama hari ini, dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

“Untuk itu, saya minta kepala perangkat daerah dan para Camat termasuk pejabat fungsional, agar dapat menyampaikan nama-nama ASN di lingkungan kerja masing-masing, yang tidak mengikuti apel kerja bersama hari ini,” ujarnya.(Viko)

Komentar