BOLMONG – Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan Abdul Bahri Kobandaha, mendesak pengurus agar segera melaksanakan rapat anggota khusus dalam rangka membahas perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) dan melakukan pembukaan rekening bersama milik organisasi dan anggota.
Hal ini disampaikan Abdul Bahri agar program kerja dibidang organisasi menjadi prioritas dilaksanakan.
“Saya minta pengurus segera menjadwalkan pelaksanaan rapat anggota khusus untuk membahas perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pembukaan rekening organisasi dan rekening anggota kud perintis,” kata Abdul Bahri, Minggu (26/9).
Dia menjelaskan, pelaksanaan rapat anggota khusus membahas perubahan AD/ART menjadi sangat penting dan mendesak dilakukan saat ini karena mengingat anggaran dasar yang dimilik KUD Perintis saat ini, masih produk tahun 1995.
“Sudah 26 tahun tidak pernah dilakukan rapat anggota khusus untuk membahas perubahan anggaran dasar. Banyak bab dan pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dan harus disesuaikan dengan UU nomor 25 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. Apalagi dengan kondisi saat ini,” ungkap Abdul Bahri.
Menurut Abdul Bahri, untuk pembahasan perubahan AD/ART, harus dijabarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing pengurus KUD.
“Supaya pembagian kerja, tugas dan fungsi dapat diketahui dengan jelas oleh masing-masing pengurus dan anggota. Dan masing-masing pengurus wajib menyusun program kerja untuk memajukan KUD Perintis,” bebernya.
Selain itu, dia juga mendesak pengurus agar segera membuka rekening KUD Perintis dan rekening anggota.
“KUD Perintis harus memiliki rekening bersama dan semua dana simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, harus disimpan dalam rekening tesebut. Rekening bersama KUD Perintis bagian dari pembenahan pengelolaan keuangan organisasi agar lebih transparan dan diketahui semua anggota. Apalagi KUD saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang pertambangan dan pasar,” jelasnya.
Bukan itu saja, pembenahan administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan terkait pelaksanaan kegiatan unit-unit usaha, sumber-sumber pendapatan hingga pengelolaan dana sisa hasil usahas (SHU) di KUD Perintis harus dilakukan secara transparan.
“Ketidakterbukaan, manajemen pengurus organisasi yang tidak terkoordinasi dengan baik bersama anggota dan pengelolaan keuangan organisasi yang tidak transparan, adalah sumber kehancuran KUD Perintis. Sehingga menjadi penting dan mendesak agar perbaikan-perbaikan kondisi internal di KUD segera ditindaklanjuti oleh pengurus melalui mekanisme rapat bersama anggota,” tandas Abdul Bahri.
(Yudi Paputungan*)
Komentar