Anggota DPRD Ini Menangis, Minta Warganya Dibebaskan

BOLMONG–Hanya karena mengambil sebongkah emas di tanah mereka sendiri, mereka diburu dan ditangkap. Itu semua hanya untuk memberi makan anak dan istri. Begitulah nasib penambang Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dengan berurai air mata, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Febrianto Tangahu membeber kisah sedih itu dalam Rapat Forkopimda Kabupaten Bolmong bersama Komisi 1 DPRD Bolmong serta pihak JRBM membahas masalah pertambangan Bakan, Kamis (2/7/2020) di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong. “Mereka itu bukan pembunuh, bukan pemerkosa, tapi hanya mencari sesuap nasi istri dan anak. Tapi kenapa ditangkap,” kata dia.

Keadaan itu, beber legislator dari Lolayan ini, sungguh ironis. Warga yang mengais rezeki di tanah kelahirannya sendiri ditangkapi. Kiprah aparat yang rajin menangkapi petambang Bakan juga disorotinya. “Kenapa yang disorot cuma wilayah Lolayan, padahal di Sulut banyak tambang ilegal,” kata dia dengan suara lantang.

Hampir lima belas menit lamanya Anto curhat. Terhitung dua kali suaranya meninggi. Volumenya menggelegar.
Masud Lauma, legislator dari wilayah Lolayan lainnya membeber, para petambang hanyalah warga yang hendak mencari makan bagi keluarga mereka.

Penerapan hukum yang memakai kacamata kuda tak tepat bagi mereka.”Ini mencederai rasa keadilan. Kalau mau jujur semua yang berlaku adalah melanggar aturan. Mau tangkap ya tangkap semua. Jangan hanya warga Bakan yang ditangkap,” ujar dia.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling atas nama DPRD Bolmong meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum para penambang yang tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadli membeber pihaknya tidak pernah melanjutkan proses hukum bagi penambang yang terciduk. Namun, kata dia, ada beberapa yang diproses gara gara melawan aparat. “Kasusnya pun sampai kita tunda tujuh hari keluarkan SPPD. Kami tunggu keluarganya tapi tidak datang. Maka kami lanjutkan ke Kejaksaan,” kata dia.

Proses selanjutnya bergantung pada kejaksaan.”Sekali lagi kami juga tak tega, tapi ada hal hal tertentu yang mengharuskan kami bertindak sesuai kewenangan hukum kami,” beber dia.(Viko)

Komentar