Pemkab Bolmong Deklarasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

BNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Deklarasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Kegiatan Deklarasi tersebut ikut dirangkaikan dengan rapat koordinasi (Rakor) dan sinkronisasi peningkatan kapasitas forum anak sebagai pelopor dalam pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Tampak Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, saat mendatangani Deklarasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang ikut disaksikan Kepala Dinas P3A Provinsi Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS, Kamis 3 November 2022. (foto.yudi paputungan)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cafe Totabuan Blessing, AKD, Desa Tungoi Kecamatan Lolayan ini, ikut dihadiri Kepala Dinas P3A Provinis Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS.

Deklarasi yang disaksikan dr Kartika Devi Kandouw Tanos ini, Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit ikut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Kepala DP3A Bolmong Farida Mooduto.

Selain itu, Deklarasi ini ikut ambil bagian unsur Forkopimda Bolmong, yakni Kapolres Bolmong, Dandim 1303 Bolmong, Ketua Pengadilan Agama serta Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Pada sambutannya, Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi.

Hal ini pun, sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Nomor 23 Tahun 2022, menyatakan setiap anak berhak hidup dan tumbuh berkembang, serta berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dari kekerasan dan diskriminasi.

Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit, saat menyampaikan sambutan pemerintah daerah di acara Deklarasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini, Kamis 3 November 2022. (foto.yudi paputungan)

Untuk itu, lanjut Bupati, kesempatan yang seluas-luasnya harus diberikan, agar anak-anak kita dapat tumbuh kembang secara wajar.

“Baik itu secara jasmani maupun rohani, sehingga bisa menghasilkan anak-anak yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera,” ucap Limi.

Ia juga menilai, kehidupan masyarakat saat ini, masih banyak anak-anak yang mengalami hambatan dalam pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

Maka itu, Bupati meminta agar orang tua lebih selktif lagi dalam pengawasan ketat terhadap anak, dengan mengedepankan komunikas dengan anak.

“Implementasinya denga sikap terbuka antara orang tua dengan anak, serta perlu pengakuan orang tua terhadap kemampuan anak,” sebutnya.

Momen foto bersama Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM dan Kepala Dinas P3A Provinsi Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS bersama forum anak serta unsur Forkopimda, Kamis 3 November 2022. (foto.yudi paputungan)

“Saya juga mengajak, agar orang tua untuk dapat mempersiapkan anak-anak kita sejak dini, dengan menanamkan nilai-nilai yang baik, jujur dan bertanggung jawab. Anak-anak lebih mengambil contoh orang tuanya,” sebut Bupati.

Sementara itu, Kepala DP3A Provinsi Sulut dr Kartika Devi Kandouw Tanos MARS, ikut mengajak agar masyarakat bisa lebih meningkatkan lagi perlindungan terhadap anak maupun perempuan di wilayah masing-masing.

“Saya meminta dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat bolmong agar terus menjaga dan memperhatikan hal ini, sehingga kasus kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Bolmong,” kata dr Kartika.

Bahkan, ia meminta agar masyarakat dapat bisa melaporkan, jika mendapati adanya indikasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di sekitar.

“Laporkan kepada pihak Dinas terkait atau penegak hukum jika ada terjadi kekerasan anak. Kami melalui UPTD akan langsung turun dan berhadapan dengan para korban, serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban,” tegas dr Kartika.

Di akhir sambutannya, ia juga meminta masyarakat agar jangan pernah memojokkan anak-anak, maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan. (Advetorial)

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar