BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim.
Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim Fuad S Landjar yang dilaksanakan di ruang rapat sidang Kantor DPRD, dalam rangka penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, Senin, 20 Juni 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Sachrul mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dewan kali ini merupakan amanah dari pada penjabaran PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Ini sudah menjadi kewajiban setiap kepala daerah, untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (Enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Sachrul.
Lanjutnya, laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran APBD tahun 2021, merupakan implementasi terhadap penerapan kebijakan APBD.
“Itu di atur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Boltim Oscar Manoppo, Kapolres Boltim, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Boltim Muhammad Jabir, Meidy Lensun, serta sejumlah Kepala SKPD yang ada di lingkup Pemkab Boltim.
Advertorial
Komentar