Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengelar dua agenda rapat paripurna, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, Senin (12/08/2019) malam di ruangan rapat paripurna DPRD Bolmong.
Ada pun agenda pertama yakni, pembicaraan tingkat I penyampaian atas III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020, serta agenda kedua adalah pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas III Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan, pelaksanaan dua agenda rapat paripurna ini telah sesuai dengan perundang-undangan.
“Berdasarkan rekapitulasi daftar hadir Anggota DPRD Bolmong, maka rapat paripurna ini korum, untuk dibahas bersama dan terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Welty, mari kita sama- sama mendengarkan penyampaian atas III Ranperda usulan Eksekutif dan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2020 Pemkab Bolmong, oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Setelah mendengarkan penyampaian atas III Ranperda usulan Eksekutif dan pemyampain KUA-PPAS APBD tahun Anggaran 2020 tersebut. Maka Enam Fraksi DPRD Bolmong, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, menerima untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, III Ranperda Inisiatif DPRD Bolmong. Yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2010 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum, dan Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 22 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. telah disetujui bersama untuk ditetapkan menajadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah mendengarkan tanggapan pihak Eksekutif atas III Ranperda inisiatif DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan, maka Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Welty.
Sekedar diketahui, hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil I dan II DPRD Bolmong, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, Assisten I, Assisten III, Para Anggota DPRD, serta Para Kepala Dinas dan ASN dilingkup Pemkab Bolmong.(Advetorial)
Komentar