Bidang Damkar Lakukan Simulasi Penggunaan Tabung Pemadam Kebakaran

BolmongNews.com, Kotamobagu-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini mewajibkan seluruh tempat usaha maupun perkantoran untuk memiliki fasilitas alat pemadam kebakaran (Apar), berbentuk tabung.

Alat pemadam kebakaran ini sangat penting untuk menjaga keamanan tempat usaha atau kantor dari bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian material.

“Diwajibkan seluruh tempat usaha dan perkantoran ada tabung pemadam kebakaran,” kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Damkar) Kotamobagu,  Erwin Sugeha,  Selasa (6/8) kepada BolmongNews.com.

Lanjut Erwin,  setelah diadakannya tabung tersebut, pihaknya juga bersedia membantu memberikan cara penggunaan dan simulasi pemadaman api.

“Kalau ada yang meminta kami untuk membantu memberikan cara penggunaan tabung pasti kami datang. Seperti yang kami lakukan hari ini di Pengadilan Agama. Kami diundang untuk memberikan petunjuk penggunaan tabung dan simulasi pemadaman api kepada para pegawai, ” ujarnya.

“Kemudian kalau ada indikasi akan terjadi kebakaran segera hubungi line telepon posko Damkar 043425111, petugas kami siap 1×24 jam, ” tambahnya.

Disisi lain,  Erwin menghimbau, memasuki musim kemarau seperti sekarang ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan.

“Ini sudah memasuki musim kemarau, jadi diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah. Pastikan konfor gas dengan peralatan listrik dalan keadaan off,  dan jangan sembarang membakar rumput karna akan menyebabkan kebakaran lahan,” pungkasnya. (ewin)

Komentar