BolmongNews.com, Bolmut–Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bolmut, Jumat (2/8).
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019 dan KUA PPAS APBD Tahun 2020 disampaikan langsung oleh Bupati Bolmut Drs Hi. Depri Pontoh pada rapat paripurna DPRD bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut.
Bupati Bolmut dalam sambutannya menyampaikan bahwa hal mendasari perubahan APBD, disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Antara lain terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah sehingga perlu penyesuaian alokasi belanja daerah, baik menurut jenis belanja, objek belanja maupun rencana objek belanja.
Dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan proiritas dan kemampuan anggaran untuk mencapai hasil kinerja yang maksimal sampai dengan akhir Tahun anggaran 2019.
Dikatakan, secara garis besar pokok-pokok kebijakan umum perubahan APBD 2019 meliputi penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta penyesuaian belanja daerah.
Pendapatan Daerah sedikit mengalami peningkatan dari Rp. 671.510.882.710,- menjadi Rp. 675.274.390.011,-. Dari sisi belanja mengalami peningkatan dari Rp. 683.374.749.529,- menjadi Rp. 696.175.547.297,-. Sementara pembiayaan daerah terdapat penerimaan pembayaran yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya mengalami peningkatan dimana sebelum perubahan Rp. 11.863.866.819,- atau naik Rp. 9.037.290.467,-.
“Dengan demikian proyeksi perubahan APBD Kabupaten Bolmut Tahun 2019 dapat berimbang antara pendapatan dan belanja, ” kata Bupati.
Terkait dengan KUA PPAS APBD Tahun 2020, disampaikan prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Bolmut yang meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan profesionalisme pelayanan publik, peningkatan infrastruktur wilayah strategis yang berkelanjutan, serta pengurangan kemiskinan dan peningkatan ekonomi daerah.
Secara ringkas, pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 534.532.213.000,-, Dana Perimbangan sebesar Rp. 408.493.679.000,-, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 99.876.784.000,-. Belanja Daerah secara keseluruhan sebesar Rp. 524.532.213.000,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 333.139.784.154,- dan Belanja Langsung Rp. 191.392.428.846,-.
Bila dibandingkan dengan Tahun 2019, dijelaskan Belanja Langsung mengalami penurunan yang cukup singnifikan karena belum mengakomodir Belanja yang bersumber dari Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana amanat Permendagri 33 Tahun 2019 tentang penyusunan APBD Tahun 2020.
Sementara dari segi pembiayaan pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bolmut tidak menargetkan adanya penerimaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun sebelumnya (SILPA), dengan demikian Pembiayaan Daerah Tahun 2020 adalah Nol.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Saiful Ambarak, S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Abd. Eba Nani dan Drs. Salim Bin Abdullah.
Turut hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena, MAP, Unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat dan Sangadi.(*)
Komentar