BolmongNews.com, Kotamobagu–Manajemen Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu akan melayangkan surat keberatan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Langkah ini dilakukan pihak RSUD Kotamobagu, terkait adanya surat yang dilayangkan Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Nomor HK.04.01/I/2963/2019 tertanggal 15 Juli 2019.
Dimana dalam surat tersebut menyampaikan review kelas bagi 615 Rumah Sakit se-Indonesia. Diantaranya RSUD Kotamobagu.
Seluruh RSUD diberikan waktu menyampaikan keberatan atas review kelas Rumah Sakit paling lambat 28 hari sejak diterbitkannya rekomendasi tersebut.
“Alhamdulilah masih ada waktu yang diberikan bagi RSUD untuk menyampaikan keberatan atas review kelas. Pekan depan kami akan melayangkan surat keberatan itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kemenkes,” kata Direktur RSUD Kota Kotamobagu, dr Tanti Korompot M. MKes, usai acara serah terima jabatan (Sertijab), Rabu (24/7).
dr Tanti mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi penyebab turunnya kelas atau tipe RSUD Kotamobagu dari C ke D.
“Setelah kami telusuri dan lakukan investigasi memang ada beberapa hal yang menjadi penyebab adanya penurunan kelas RSUD ini. Namun bukan berarti RSUD Kotamobagu tidak memenuhi syarat, kemarin kita sudah melalui tahapan akreditasi dari D ke C, semua mampu dipenuhi,” katanya.
“Dari penelusuran, sistem sarana dan prasarana kesehatan tidak dilaporkan, semuanya sudah ada tapi laporannya yang tidak. Nah ini yang menjadi penyebab, sehingga saya sudah mengambil langkah untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi kekurangan,” pungkasnya. (ewin)
Komentar