DPRD Bolmong Lakukan Revisi 3 Perda

BolmongNews.com, Bolmong–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan revisi terhadap 3 Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruangan Komisi II Kantor DPRD Bolmong, Selasa (18/6).

Tiga Perda tersebut diantaranya, Perda retrebusi parkir jalan umum, retrebusi parkir di terminal, dan retrebusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketua Bamperda DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan, ketiga perda tersebut akan direvisi sesuai kajian antar lembaga.

“Pihak DPRD masih mengkaji menyesuaikan dan melihat pada perda yang lama. Yakni Perda nomor 20 tahun 2010 retribusi parkir tepi jalan, Perda nomor 21 tahun 2010 tentang parkir khusus, dan Perda nomor 22 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor,” ujar Tangkere.

Menurut Tangkere, yang dirubah pada ketiga Perda tersebut hanya beseran angka didalam retribusi – retribusi, dimana menurutnya angka pada Perda yang lama dinilai tidak lagi relefan pada zaman saat ini.

“Angka pada perda tersebut suda tidaklagi relefan pada keadaan saat ini,”ucapnya

Ia juga mengtakan, rapat ini tidak akan berakhir sampai disini, namun masi ada rapat lanjutan yang akan di laksanakan pihak DPRD Bolmong.

“Dalam waktu dekat kita melakukan pembahasan lanjutan untuk memasukan catatan – catatan yang akan dibahas pada rapat – rapat berikut,”ungkapnya

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Bolmong, Zulfadli Binol menuturkan, pembahasan perubahan III Perda ini dilakukan untuk merevisi kembali angka nominal Retribusi yang di tetapkan dalam perda lama 9 tahun yang lalu dan untuk penyedian fasiliatas Balai PKB.

“Gedung Balai PKB sudah ada, tinggal pengisian fasilitasnya yang nantinya akan di anggarkan pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020. Kami melakukan ini demi untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan,” tuturnya.

Ada pun beberapa instansi terkait yang hadir yakni, Dinas Perhubugan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayan, Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong serta beberapa Anggota DPRD Bolmong yang masuk dalam Bapemperda. Yakni Marthen Tangkere dari Partai Golongan Karya (Golkar), Evangeline Mahabir dan I Made Suarinta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hi. Mas’ud Lauma dan Tonny Tumbelaka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Tedi Nikijuluw Jong, SE dari partai Gerindra.(Viko)

Komentar