BolmongNews.com, Boltim–Program pembangunan 40 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bagi warga masyarakat di Desa Tutuyan, dinilai gagal karena kondisi bangunan tidak siap untuk diserahkan kepada warga.
Berdasarkan pantauan BolmongNews. com, diareal lokasi pembangunan, nampak kondisi bangunan RTLH tidak selesai dirampungkan oleh pihak pelaksana atau kontraktor. Bangunan nampak berdiri tanpa adanya pengecoran lantai dan pengecoran dinding sehingga fisik bangunan tidak layak untuk digunakan.
Warga Tutuyan, Sudomo Paputungan mengungkapkan, jika dilihat dari kondisi bangunan paska akhir tahun kemarin, memang bangunan rumah tidak layak untuk dihuni. Banyak dari bangunan tidak rampung dan terkesan tidak sesuai yang diharapkan oleh warga masyarakat.
“RTLH tersebut belum bisa diserahkan kepada warga sebab kondisinya tidak layak huni. Harusnya diselesaikan dulu kemudian diberikan, agar menimbulkan Pemda sukses dalam menopang roda kebutuhan papan bagi maayarakat,” ujar Sudomo.
Kartanya, jika dilihat tak satupun bangunan dari RTLH yang rampung. Bahkan, pihak satuan kerja Dinas Sosial selaku pengawas sekaligus penanggung jawab terkesan ada pembiaran paska berakhirnya waktu pekerjaan.
“Buktinya sudah banyak rumput yang menutupi badan bangunan. Bangunannya pun tidak selesai dilaksanakan dan kini sudah tidak terawat dan terancam menjadi bangunan tidak layak dihuni,” sentilnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Boltim Drs. Rudi S Malah, mengakui akan ketidak berhasilan pihak kontraktor dalam upaya penyelesaian sehingga fisik RTLH rampung dan layak digunakan.
“Memang bangunan itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak hasil pemeriksaan kemarin. Sesuai perjanjian kontrak ada 85 unit yang akan dibangun, tapi hanya sekitar 40 unit saja yang didirikan dan itupun sudah tidak layak,” akunya.
Meskipun demikian, lanjut Rudi bahwa pihaknya akan tetap membagikan RTLH kepada warga yang ada di Tutuyan. Untuk kelayakan untuk dihuni nanti bangunannya akan diselesaikan oleh setiap penerima.
“RTLH tetap kita akan bagi sesuai jumlah yang di SK kan Bupati. Untuk penyelesaian mana yang kurang pada bangunan akan diberikan sisa bahan sesuai yang dibutuhkan,” pungkas Rudi. (Lee)
Komentar