BolmongNews.com, Boltim— Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar SH, untuk melakukan rasionalisasi pembayaran tunjangan Penghasilan tetap (Sintap) bagi Aparatur desa, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2018, nampaknya masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebagaimama dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Slamet Riyadi Umbola SE, bahwa sebelum akan diberlakukannya rasionaliasi terhadap Sintap aparat desa, pihak TAPD masih akan melakukan pengkajian baik dari aspek sosial maupun kinerja aparatur desa.
“Rasionalisasi itu tidak mudah diputuskan. Masih ada proses pengkajian baik aspek sosial maupun kinerja dari TAPD,” ujar Slamet.
Meskipun perihal ini atas instruksi Bupati, namun menurut Slamet, hingga saat ini belum ada sehelai kertaspun yang dilayangkan oleh bagian Sekertariat daerah (Setda), untuk pembuatan regulasi Perbup yang baru terkait rasionalisasi sintap aparat desa.
“Perbup belum kita siapkan sebab tidak ada perintah dari setda selaku perpanjangan Bupati. Jika rasionalisasi ini memang diharuskan maka tentunya akan ada surat resmi dari setda terutama TAPD,” pungkasnya. (Lee)
Komentar