BolmongNews.com, Bolmong–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolmong hingga saat ini, sudah menerima sebanyak enam laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2019.
Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bolmong Jerry S Mokoolang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang masuk.
“Namun semua laporan itu, belum diregistrasi, karena menunggu hasil kajian awal Bawaslu mengenai laporan tersebut,” ungkap Mokoolang, Selasa (23/4).
Dia menambahkan, apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, selambat lambatnya, Rabu 24 April, akan diregistrasi. Katanya, perihal perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai peraturan per undang-undangan.
“Juga perihal perkara yang dilaporkan semuanya masih bersifat dugaan dan sedang dalam penanganan pihak Bawaslu,” jelasnya.(Viko)
Komentar