BolmongNews.com, Kotamobagu—Ratusan pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui aplikasi e-LHKPN.
Inspektorat mencatat, hingga 9 April kemarin, baru 46 pejabat yang melakukan pelaporan. Jumlah tersebut jauh dari jumlah pejabat Pemkot Kotamobagu yang wajib menyampaikan LHKPN, yakni sebanyak 154 pejabat.
“Dari 46 pejabat yang menyampaikan laporan tersebut, sebanyak 45 orang pejabat yang tepat waktu melakukan penyampaian LHKPN, sedangkan 1 orang pejabat terlambat menyampaikan laporannya. Batas waktu 31 Maret,” ungkap pelaksana Inspektorat Kotamobagu, Jemmi Jongian yang juga admin e-LHKPN Pemkot Kotamobagu.
Jemmy menjelaskan, penyampaian LHKPN merupakan salah satu kepatuhan yang wajib di sampaikan para pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyampaian laporan ini sesuai dengan Perwako Nomor 13 A Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dalam lingkup Pemkot Kotamobagu dan aturan dari KPK,” jelasnya.
Ia pun berharap, agar para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, secepatnya melakukan pelaporan.
“Diharapkan semua pejabat yang belum melapor segera menyampaikan laporan. Apalagi ini menjadi kewajiban dan aturannya itu sudah ada,” ucapnya. (ewin)
Komentar