BOLMONGNEWS HUKRIM—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir melaporkan AA alias Andi Warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, ke Polres Bolmong, Jumat(18/5/2018), sekira pukul 11.10 Wita.
Sabir mendatangi Polres Bolmong bersama Istri dan ajudannya dengan membawa beberapa lembar kertas, bukti postingan dalam akun Facebook (FB) milik AA. Dalam laporan itu, Sabir merasa keberatan atas postingan AA melalui Fbnya, yang menyebut adanya OTT di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.
Dihadapan petugas SPKT Polres Bolmong, Sabir mengungkapkan, Minggu (13/5/2018) sekira pukul 09.00 Wita, keluarga besarnya membagikan sedekah kepada 60 orang warga Kelurahan Biga. Kata Sabir, itu merupakan kegiatan rutin tahunan dengan jenis barang berupa beras 10 kilogram, dan Satu buah daster (Pakaian perempuan).
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin kami setiap tahun. Sedekah ini sudah sejak dulu kami lakukan, sebelum saya menjadi Ketua DPRD Kotamobagu,” ungkap Sabir yang dibenarkan juga Istrinya saat berada diruang SPKT Polres Bolmong.
Sayangnya, terang Sabir, pemberian sedekah tersebut diduga dipolitisir yang kemudian diposting melalui akun media sosial (Medsos).
“Kemudian pada hari Senin (14/5/2018), sekira jam 07.00 Wita saya membuka FB dan melihat ada postingan foto lelaki yang memegang atau menunjukan daster melalui akun Andi dan mengatakan, inilah bukti OTT di Kelurahan Biga,” terang Sabir, sembari menegaskan, agar Polres Bolmong mengusut tuntas masalah tersebut.
“Saya keberatan dan saya minta ini diproses serta pelakunya bisa diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diinformasikan, laporan tersebut diterima Kanit SPKT B Polres Bolmong, IPDA Khalim.
“Laporan sudah diterima dan segera ditindaklanjuti,” singkatnya. (tr-01/dhav)
Komentar