BolmongNews.com, Bolmong–Angka perceraian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) cukup tinggi. Kurun waktu sejak November 2018.
Hingga kini terdata sebanyak 103 perkara cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Bolmong.
Data tersebut sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bolmong, yakni 21 perkara cerai di November hingga Desember 2018, dan 82 perkara cerai di Januari hingga Februari 2019.
“21 perkara cerai pada November hingga Desember 2019, dan 82 perkara cerai pada Januari hingga Februari 2019 jadi keseluruhan sementara ada 103 perkara cerai di PA,”ujar Kepala PA Bolmong, Ahmad Masruri Yasin SHI MSI, belum lama ini.
Masruri mengatakan, angka tersebut merupakan angka tertinggi di BMR.
“Jika dibandingkan dengan PA yang lain di BMR, angka tersebut adalah angka tertinggi. Ya mungkin dikarenakan faktor wilayah Bolmong yang luas,” katanya.
Menurut Masruri, penyebab angka perceraian tinggi bervariasi, kebanyakan perselisihan dipengaruhi media sosial, dan faktor ekonomi juga menjadi faktor dominan.
“Tren angka perceraian di Bolmong mengalami peningkatan tiap tahun, namun untuk penyebab utamanya selalu sama yakni faktor ekonomi ditambah dengan adanya media sosial menjadi pemicu perselingkuhan. Untuk usia bervariatif. Tapi paling tua usianya 50 tahun, ” jelas dia.
Diketahui, sebelum PA Bolmong beroperasi, perkara perceraian ditangani PA Kotamobagu. PA hanya menangani perkara percerai Warga Negara yang berstatus sebagai Muslim atau yang menikah secara Muslim, tanpa mengesampingkan agama lain oleh negara, Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang menangani perkara perceraian bagi umat non Muslim.(Viko)
Komentar