Tambang Bakan, Komisi VII DPR RI Berikan Dua Opsi

BolmongNews.com, Bolmong—Anggota Komisi VII DPR RI, Bara K Hasibuan memberikan dua opsi terkait penambangan ilegal yang terjadi di desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Bangka Belitung. Dimana hasil penambangan para warga harus di jual ke PT BIMA.

“Karena penambangan itu dilakukan di dalam konsesinya PT BIMA. Mungkin solusi sepeti ini bisa diambil di Bakan. Atau opsi kedua dilakukan penciutan. Penciutan wilayah konsesi, sehingga wilayah penambangan kegiatan penambangan ilegal ini dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat, sehingga bisa diberikan Izin Penambangan Rakyat (IPR),” katanya, usai mengunjungi lokasi tambang di desa Bakan, Kamis (21/3/2019).

Lanjutnya, masalah tambang ini tidak bisa hanya dibiarkan begitu saja. Akan tetapi harus ada solusi nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

“Nah wilayah penambangan rakyat itu yang menetukan sesuai Undang-undang Minerba Tahun 2009 itu adalah pemerintah pusat. Tapi yang menerbitkan izin itu adalah pemerintah provinsi, sehingga perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM dan Pemerintah Provinsi,’ ujarnya.

“Penambangan ilegal hampir terjadi disemua daerah. Bukan hanya di Sulawesi Utara, Tapi disetiap provinsi yang kaya dengan kandungan mineral, seperti NTB, Sulawesi Tenggara, Papua, Kalimantan Timur. Disetiap provinsi ada dan ini perlu ada solusi yang komprehensif,” tambahnya. (ewin)

Komentar