Batas DPTb 17 Maret 2019

BolmongNews.com, Boltim— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kepala Divisi Data, Adhilni Abukasim, menghimbau bahwa batas untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 17 Maret 2019.

“Saat ini pihak kami terus melakukan proses pendataan pemilih,” ucap Adhilni.

Ia menjelaskan, DPTb dimaksud adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), namun hanya pada satu jam sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.

“Sebelum dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam itu kita harus klarifikasi. Misalnya, dia harus menunjukkan KTP elektronik asli bukan palsu. Kemudian, dia juga misalnya, sudah melakukan perekaman tapi belum mendapatkan KTP elektroniknya, maka dia harus menunjukkan surat dari dukcapil,” jelasnya.

Ia berharap, semua stekholder dapat proaktif membantu KPU, khususnya untuk data pemilih.

“KPU tentu akan berterimakasih kepada semua yang membantu KPU, khususnya warga masyarakat yang memiliki hak wajib pilih,” tukasnya. (Mg-01/ewin).

Komentar