BolmongNews.com, Bolmong–Jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mencapai angka yang cukup fantastis.
Data dihimpun, TGR yang belum dilunasi oleh para penuggak yang terdiri dari puluhan pejabat dan pihak ketiga sebesar Rp1,7 Miliar.
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, menegaskan, jika TGR ini tidak diselesaikan secepatnya, bisa berdampak pemecatan. Khususnya bagi penunggak yang berstatus pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sanksinya bisa sampai pemecatan jika tidak menyelesaikan TGR,” tegas Rio.
Meski demikian, Rio menjelaskan, penyelesaian TGR ini masih dilakukan melalui mekanisme kode etik.
“Kami akan tempuh terlebih dulu penyelesaian melalui kode etik dan memberlakukan sanksi. Sifatnya masih administrasi,” terangnya.
Namun, pemberian sanksi itu akan berjenjang. Mulai dari pembatalan pembayaran gaji, penundaan kenaikan pangkat dan terakhir sampai pemecatan.
“Pemkab melalui inspektorat terus melakukan upaya pengembalian TGR. Selain pejabat, pihak ketiga juga banyak yang belum ada upaya menyelesaikan TGR,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah nama pejabat penunggak TGR bisa diumumkan ke media masa sehingga diketahui oleh publik, Rio menegaskan hal itu tidak bisa karena melanggar kode etik Inspektorat.
“Kode etik inspektorat seperti itu. Tidak bisa dipublikasikan nama pejabat penunggak TGR. Selain itu, dengan dipublikasi nama, berpotensi ada upaya menghilangkan barang bukti dari penunggak TGR yang telah diumumkan di media,” katanya
Diketahui, beberapa waktu lalu, Pemkab Bolmong juga telah melakukan MoU bersama Pihak Polres Kotamobagu dalam penyelesaian TGR. Penyerahan kasus TGR ini akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika para penunggak TGR tidak mengindahkan waktu penyelesaian TGR yang ditetapkan Pemkab Bolmong. (bix)
Komentar