TGR Pejabat dan Pihak Ketiga di Bolmong Capai Rp1,7 Miliar

BolmongNews.com, Bolmong – Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan puluhan pejabat dan pihak ketiga di Kabupaten Bolaang Mongondow, mencapai angka Rp1,7 miliar.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Bolmong agar ada itikad baik mengembalikan TGR, namun belum membuahkan hasil positif.

Bahkan, menyerahkan data dan nama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pun telah dilakukan Pemkab melalui Inspektorat Daerah tapi tak ada tanda akan dijalankan tindaklanjut.

Kepala Inspektorat Daerah, Rio Lombone saat dihubungi via telepon genggam menjelaskan, sanksi pemecatan bisa diberlakukan bagi pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sanksinya bisa sampai pemecatan jika tidak menyelesaikan TGR,” tegas Rio.

Ditambahkannya, penyelesaian melalui mekanisme kode etik akan ditempuh.

“Kami akan tempuh juga penyelesaian melalui kode etik dan memberlakukan sanksi sifatnya masih administrasi,” ujarnya.

Pemberian sanksi itu pun akan berjenjang, mulai dari pembatalan pembayaran gaji, penundaan kenaikan pangkat dan terakhir sampai pemecatan.

“Pemkab melalui inspektorat terus melakukan upaya pengembalian TGR. Selain pejabat, pihak ketiga juga banyak yang belum ada upaya menyelesaikan TGR,” ungkap Rio.

Ketika ditanyakan apakah nama pejabat penunggak TGR bisa diumumkan ke media masa sehingga diketahui oleh publik, Rio menegaskan hal itu tidak bisa karena melanggar kode etik Inspektorat.

“Kode etik inspektorat seperti itu. Tidak bisa dipublikasikan nama pejabat penunggak TGR. Selain itu, dengan dipublikasi nama, berpotensi ada upaya menghilangkan barang bukti dari penunggak TGR yang telah diumumkan di media,” katanya.(bix)

Komentar